Lampung Centre – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandarlampung menyerahkan sepenuhnya kasus Rahmad Budi Setiawan (41), Golongan III, Kepala Seksi Akomodasi dan Jasa Bina Pangan, serta Juanda (35), Golongan II, Staff Destinasi Pariwisata yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu kepada aparat penegak hukum. Bagikan…